-
Gender
Gender adalah konstruksi sosial yang membedakan peran, kedudukan, tanggung jawab, dan pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan.
-
Kesetaraan Gender
Keadaan setara antara laki-laki dan perempuan dalam hal akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat terhadap sumber daya pembangunan.
Faktor-Faktor Kesetaraan Gender :
1. Kesejahteraan
Tentang bagaimana suatu kebijakan membuat kesejahteraan dalam hal kepemilikan material bagi perempuan terhadap laki-laki menjadi setara.
2. Akses
Tentang bagaimana perempuan memiliki akses yang sama dengan laki-laki terhadap alat-alat produksi, seperti pelatihan, kredit, fasilitas pemasaran produk, dsb.
3. Kesadaran
Tentang bagaimana kebijakan dapat mendorong kesadaran akan perbedaan antara jenis kelamin dan gender, dan bahwa peran gender merupakan aspek budaya yang dapat dipertukarkan.
4. Partisipasi
Tentang bagaimana perempuan (dan kelompok rentan lain) mendapatkan kesempatan partisipasi yang setara dalam proses pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, perencanaan, implementasi, dan evaluasi.
5. Kontrol
Tentang bagaimana perempuan memiliki kontrol yang setara dengan laki-laki dalam proses pengambilan keputusan, untuk mencapai kesetaraan kontrol akan faktor produksi dan distribusi manfaat.
Ironisnya, isu kesetaraan gender dalam industri kelapa sawit masih belum cukup berkontribusi untuk meningkatkan kesejahteraan pihak tertentu, khususnya tenaga kerja perempuan di perkebunan kelapa sawit. Padahal, kesetaraan gender yang secara lebih eksplisit dan strategis dalam kerangka kebijakan Kebun Sawit Berkelanjutan (KSB) dapat mengakselerasi proses pencapaian keberlanjutan itu sendiri.
Perspektif gender menyediakan ruang untuk mengenali lebih banyak pihak dan ragam situasi di masyarakat, sehingga penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif dan tepat sasaran. Pendekatan perspektif gender bukan saja dapat menjawab berbagai persoalan sosial melalui perbaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), tapi juga Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan.
Hingga saat ini, pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung upaya pengarusutamaan gender dalam pembangunan Kebun Sawit Berkelanjutan (KSB).
Contoh :
UU Pokok Agraria No 5/1960 Pasal 9 ayat 2
“Tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik dari diri sendiri maupun keluarganya.”
- Perempuan disebut secara eksplisit dalam definisi, sebagai entitas yang berbeda dengan laki-laki
- Terdapat makna yang kuat untuk mendorong kesetaraan gender dalam mendapatkan manfaat dan hasil atas tanahnya untuk diri sendiri dan keluarganya bagi kedua gender.
*) kompilasi dari berbagai sumber