SISKA Collaborative Research
and Dissemination

"Collaborative Research and Dissemination to support SISKA (oil palm-livestock integration & intercropping system) adoption and expansion to achieve sustainable oil palm plantation"

PENGUATAN DESA “SISKA” MELALUI PERAN TRIPARTIT (DESA, CSR PERUSAHAAN & PEMERINTAH)

BAGIKAN

Pedesaan merupakan pilar utama dalam membangun negara kesatuan Republik Indonesia karena secara kuantitas jumlah desa jauh melebihi jumlah kota demikian juga dengan populasi masyarakatnya. Dengan membangun desa maka permasalahan yang ada di desa seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya akan dapat efektif diatasi.

Desa yang mandiri adalah desa yang mampu mengelola keuangan desa secara mandiri, lebih lanjut dalam hal keuangan desa ini diharapkan mampu menghasilkan pendapatan asli desa untuk membiayai kegiatan pemerintahan desa secara signifikan. Desa yang mandiri dalam memiliki pendapatan asli desa akan mampu mempercepat pembangunan desa itu sendiri.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution).Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 jo. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa serta PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa.Dalam UU No. 32 tahun 2004 juncto UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Potensi yang dimiliki BUMDes sebagai lembaga usaha mandiri masyarakat desa dalam memberikan kesejahteraan masyarakat desa sendiri.

BUMDes sangat memerlukan kualitas pemberdayaan produk produk yang kreatif dan cenderung mengedepankan produk produk lokal sehingga ciri khas desa juga tetap eksis. Peran perusahaan sekitar desa juga dapat ditingkatkan dengan mengalokasikan konsep CSR untuk pemberdayaan community development.

Di dalam peraturan BUMDes, idealnya BUMDes dapat mengembangkan jenis usaha sesuai dengan komoditas unggulan daerah tersebut atau konsep One Village One Product selain dapat menunjang perekenomian dan keuangan desa juga mampu mengembangkan kearifan lokal desa tersebut. Konsep One Village One Product adalah sebuah konsep yang menekankan bahwa setiap satu desa memiliki satu keunikan tersendiri dalam mengembangkan produk unggulan desa tersebut sehingga dapat fokus menjadi kekuatan jenis usaha desa tersebut.

 

Praktik Pengelolaan CSR Belakangan Ini

Pemerintah kebanyakan memandang CSR perusahaan sebagai peluang memperoleh dana di luar pajak dan kewajiban regulasi lainnya, maka pihak perusahaan seakan sepakat dan bulat menyatakan bahwa kewajiban CSR hanyalah tambahan pengeluaran anggaran yang dianggap sebagai biaya.

CSR Idealnya merupakan usaha insiatif yang diformulasikan sendiri oleh sektor bisnis itu sendiri melalui self regulation nya. Bahkan CSR harus mampu mendorong pertumbuhan dan pembangunan masyarakat sekitarnya. Konsekuensinya menjadi cukup kontraprodukti apabila skema CSR yang lazim diadopsi oleh kalangan korporasi seringkali hanyalah merupakan rangkaian pernyataan atau prinsip yang bersifat kabur yang tak mampu menjadi panduan dalam situasi konkret.

Pihak korporasi juga dalam kebanyakan kasus tidak dapat berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian berbagai masalah sosial dan lingkungan yang mencuat sebagai dampak kinerja bisnis namun lebih sebagai pemberi sumbangan (Charity), masyarakat desa sekitar penerima bantuan diajarkan untuk meminta khususnya pada acara acara tertentu atau perbaikan perbaikan infrastruktur. Situasi semacam inilah yang menjadi landasan kritik bahwa CSR tidaklah lebih daripada aktivitas public relations pihak korporasi tanpa disertai suatu perubahan yang substansial atau penulis melihat sebagai bagian dari pengembangan komunitas yang mendorong kemandirian masyarakat sekitar.

 

Peran Tripartit dalam Penguatan Desa SISKA

Pembangunan desa hanya dapat dilakukan jika dilakukan oleh banyak pihak tidak hanya mengandalkan satu pihak (pemerintah) atau dua pihak saja (pemerintah dan desa). Program integrasi sawit sapi (SISKA) menjadi salah satu model yang sangat prospektif, pendekatan SISKA menjadi penting untuk menjalankan peran tripartit untuk pengembangan desa SISKA hal ini dapat dilakukan dengan :

  1. Peran pemerintah : menyusun dan mengesahkan peraturan atau payung hukum yang mendukung perkembangan iklim bisnis SISKA yang kondusif contoh : Peraturan yang mengatur kemitraan SISKA (Pergub Kalsel 053 Tahun 2021). Serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kedua belah pihak (desa dan korporasi)
  2. Peran Badan Usaha Milik Desa / Desa : menyusun perencanaan bisnis berbasis kekhasan dan potensi desa serta melaksanakan rencana bisnis tersebut sehingga mandiri dan sustain, contoh rencana bisnis kemitraan sapi sawit dengan melihat contoh potensi area desa mereka dikelilingi perkebunan sawit
  3. Peran korporasi : dalam alokasi CSR mereka dapat dikembangkan menjadi pengembangan komunitas (community development) berupa suntikan modal fisik atau dana kepada desa untuk komitmen pengembangan ekonomi desa, alokasi CSR mereka juga dapat diberikan melalui pendampingan atau asistensi teknis atau manajerial contoh PT SISKA (kalsel) yang telah melakukan asistensi kepada kelompok ternak tani maju (Kab. tanah bumbu, kalsel) dalam menjalankan bisnis SISKA seperti manajemen penggembalaan dilahan sawit dengan penggunaan pagar listrik serta penggembalaan secara rotasional dan lain sebagainya.

 

Oleh : Yasir Azhari, S.ST., MM., CHCM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Chat Kami
1
Siskaforum.org
Gratis, gabung komunitas Siska Forum
Dapatkan info dan artikel menarik mengenai Sistem Integrasi Sapi dan Kelap Sawit