Dokumen artikel lengkap dapat diakses disini.
Rekomendasi teknis untuk mengakselerasi implementasi kebijakan dan peraturan pemerintah tentang sistem integrasi sapi kelapa sawit mendukung perkebunan sawit berkelanjutan:
- Melakukan sosialisasi dan advokasi kepada para pemangku kepentingan terkait manfaat, prospek, dan mekanisme usaha integrasi sawit-sapi, serta persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan sertifikat ISPO.
- Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam usaha integrasi sawit-sapi, baik dari sisi perkebunan maupun peternakan, melalui pelatihan, bimbingan, dan penyuluhan yang berkelanjutan.
- Mendorong kerjasama antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan petani plasma dan peternak sapi potong dalam bentuk kemitraan usaha ternak inti plasma, yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, seperti pasokan pakan ternak, pupuk organik, bibit sapi, dan pasar ternak.
- Menyediakan fasilitas dan insentif bagi petani dan peternak yang berpartisipasi dalam usaha integrasi sawit-sapi, seperti bantuan modal usaha, subsidi bunga kredit, pembebasan pajak, perlindungan asuransi, dan prioritas pemasaran.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan usaha integrasi sawit-sapi di lapangan, serta memberikan umpan balik dan saran perbaikan bagi para pelaku usaha. Pemantauan dan evaluasi juga harus memperhatikan aspek legalitas, ekonomi, sosial, lingkungan, dan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan sesuai dengan standar ISPO.
- Secara teknis implementasi kebijakan dan peraturan pemerintah tentang sistem integrasi sapi kelapa sawit mendukung perkebunan sawit berkelanjutan, dapat diperankan masing-masing pihak sebagai berikut :
(a) Pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan dan peraturan nasional tentang sistem integrasi sawit-sapi, seperti Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 105/PERMENTAN/PD.300/8/2014 Tahun 2014 yang mengatur usaha perkebunan kelapa sawit dengan usaha budidaya sapi potong,
(b) Pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan dan peraturan daerah tentang sistem integrasi sawit-sapi, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, atau Instruksi Gubernur yang mengatur persyaratan, mekanisme, fasilitas, insentif, dan dukungan bagi pelaku usaha integrasi sawit-sapi di daerahnya.
(c) Pelaku usaha integrasi sawit-sapi, yang terdiri dari perusahaan perkebunan kelapa sawit, petani plasma, dan peternak sapi potong harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mendapatkan sertifikat ISPO dan menjalankan usaha integrasi sawit-sapi dengan pola intensif, semi-intensif/semi-ekstensif, atau ekstensif sesuai dengan kondisi lahan dan tujuan usaha.
Penulis : Dr Wahyu Darsono