Ketersediaan produk peternakan dalam daerah belum mampu memenuhi permintaan daging yang terus meningkat. Pakan menjadi faktor utama dan memerlukan biaya besar dalam budidaya sapi. Di sisi lain, Kalimantan Timur memiliki sumber daya alam yang banyak dalam menghasilkan kelapa sawit, gulma dan limbah kelapa sawit.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengatur implementasi SISKA secara eksplisit melalui Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 33 Tahun 2023 Tentang Integrasi Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha ternak Sapi
Selain itu, juga termuat dalam Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Tahun 2022 – 2024 Nomor 19 Tahun 2022
Saat ini, klaster SISKA di Kalimantan Timur berjumlah 8 yang tersebar di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur
Sebanyak 1 klaster telah menerapkan SISKA dengan sistem penggembalaan terkontrol (rotational grazing) dengan menggunakan alat pagar listrik (portable electric fence)
KLASTER sISKA KALTIM
Klaster
Tani Gawi Bersama
Lokasi
Desa Saing Prupuk, Batu Engau, Paser
Hukum - Kemitraan
Belum tersedia perjanjian kerjasama, izin penggunaan lahan maupun bermitra program CSR produktif, namun telah mendapatkan pelatihan bagi anggota kelompok
Lingkungan-Produksi
Terdapat 192 ekor sapi di luasan kebun sawit 500 hektar.
Sosial-Kelembagaan
Beranggotakan 23 orang peternak, klaster ini telah memiliki SK Desa, SK Dinas, memiliki struktur organisasi, dan terdaftar dalam SIMLUHTAN
Ekonomi-Investasi
Klaster ini memanfaatkan modal sapi secara mandiri
Belum tersedia perjanjian kerjasama, izin penggunaan lahan maupun bermitra program CSR produktif, namun telah mendapatkan pelatihan bagi anggota kelompok
Lingkungan-Produksi
Terdapat 65 ekor sapi di luasan kebun sawit 120 hektar. Klaster ini telah memanfaatkan lahan seluas 2 hektar untuk HPT
Sosial-Kelembagaan
Beranggotakan 13 orang peternak, klaster ini telah memiliki SK Desa, SK Dinas, dan terdaftar dalam SIMLUHTAN
Ekonomi-Investasi
Klaster ini memanfaatkan modal sapi secara mandiri
Belum tersedia perjanjian kerjasama, izin penggunaan lahan maupun bermitra program CSR produktif, namun telah mendapatkan pelatihan bagi anggota kelompok
Lingkungan-Produksi
Terdapat 24 ekor sapi di luasan kebun sawit 700 hektar. Klaster ini telah memanfaatkan lahan seluas 2 hektar untuk HPT
Sosial-Kelembagaan
Beranggotakan 18 orang peternak, klaster ini telah memiliki SK Desa, SK Dinas, dan terdaftar dalam SIMLUHTAN
Ekonomi-Investasi
Klaster ini memanfaatkan modal sapi secara mandiri
Desa Muara Badak Ilir, Muara Badak, Kutai Kartanegara
Hukum - Kemitraan
Belum tersedia perjanjian kerjasama, izin penggunaan lahan maupun bermitra program CSR produktif, namun telah mendapatkan pelatihan bagi anggota kelompok
Lingkungan-Produksi
Terdapat 36 ekor sapi di luasan kebun sawit 140 hektar. Klaster ini telah memanfaatkan lahan seluas 7-10 hektar untuk HPT
Sosial-Kelembagaan
–
Ekonomi-Investasi
Klaster ini memanfaatkan modal sapi secara mandiri
Belum tersedia perjanjian kerjasama, izin penggunaan lahan maupun bermitra program CSR produktif, namun telah mendapatkan pelatihan bagi anggota kelompok
Lingkungan-Produksi
Terdapat 112 ekor sapi di luasan kebun sawit 500 hektar.
Sosial-Kelembagaan
–
Ekonomi-Investasi
Klaster ini memanfaatkan modal sapi secara mandiri