Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah. Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah. Salah satu program pembangunan daerah yang dapat dilakukan adalah sistem integrasi sapi kelapa sawit (SISKA), yaitu suatu sistem usaha ternak sapi yang terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, baik secara spasial maupun fungsional. SISKA dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan, antara lain: meningkatkan produksi dan kualitas daging sapi nasional, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani plasma dan masyarakat desa, meningkatkan ketersediaan pakan ternak dan kompos, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
Untuk mewujudkan program SISKA di daerah, perlu dilakukan perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat desa, maupun mitra strategis lainnya. Berikut ini adalah proses perencanaan pembangunan daerah untuk program SISKA:
- Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), yaitu rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN). RPJPD disusun oleh pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan disahkan oleh DPRD. Dalam penyusunan RPJPD, pemerintah daerah harus mempertimbangkan potensi, kebutuhan, dan prioritas masyarakat desa dalam mengembangkan program SISKA. Pemerintah daerah juga harus melakukan analisis situasi, isu strategis, tantangan, peluang, serta sasaran dan indikator pembangunan daerah terkait dengan program SISKA. Selain itu, pemerintah daerah harus menyelaraskan visi, misi, dan arah pembangunan daerah dengan visi, misi, dan arah pembangunan nasional yang mendukung program SISKA.
- Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), yaitu rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman kepada RPJPD dengan memperhatikan RPJMN. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD disusun oleh pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan disahkan oleh DPRD. Dalam penyusunan RPJMD, pemerintah daerah harus menetapkan program SISKA sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kemendes PDTT melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Prioritas tersebut antara lain adalah: pengembangan usaha ternak sapi, kambing, domba, kerbau, ayam ras, ayam buras, itik, bebek, dan unggas lainnya; b. pengembangan padang penggembalaan di lahan perkebunan sawit dan lahan lainnya; c. pengembangan lumbung pangan hewani desa; d. pengembangan infrastruktur dan akses pasar produk ternak; e. pengembangan kompos dari kotoran ternak dan limbah sawit.
- Pemerintah daerah juga harus menetapkan sasaran, indikator, target, alokasi anggaran, serta rencana aksi untuk program SISKA yang melibatkan SKPD terkait, seperti dinas pertanian, dinas perkebunan, dinas lingkungan hidup, dinas koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD), badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda), badan pengelola keuangan daerah (BPKD), dan badan penelitian dan pengembangan daerah (Balitbangda). Pemerintah daerah juga harus melakukan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota lainnya, perusahaan perkebunan sawit, lembaga penelitian, organisasi masyarakat sipil (OMS), dan mitra strategis lainnya yang terlibat dalam program SISKA.
- Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), yaitu rencana pembangunan daerah untuk jangka waktu 1 tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMD dengan memperhatikan RKP. RKPD memuat prioritas pembangunan daerah, sasaran dan indikator kinerja utama pembangunan daerah, program dan kegiatan pembangunan daerah beserta pagu indikatif anggarannya. RKPD disusun oleh pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan disahkan oleh DPRD. Dalam penyusunan RKPD, pemerintah daerah harus mengalokasikan dana desa untuk program SISKA sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan program SISKA dengan RKP yang disusun oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga harus melakukan analisis biaya-manfaat, risiko, dan dampak dari program SISKA yang akan dilaksanakan. Selain itu, pemerintah daerah harus melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program SISKA secara berkala dan transparan.
- Penyusunan rencana strategis (Renstra) SKPD, yaitu rencana pembangunan SKPD untuk jangka waktu 5 tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan SKPD beserta indikator kinerja dan targetnya. Renstra SKPD disusun oleh SKPD dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan disahkan oleh kepala daerah. Dalam penyusunan Renstra SKPD, SKPD terkait dengan program SISKA harus menjabarkan program SISKA sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD. SKPD juga harus menetapkan indikator kinerja dan target untuk program SISKA yang sesuai dengan sasaran dan indikator kinerja utama pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD. SKPD juga harus melakukan analisis SWOT (Strengths-Weaknesses-Opportunities- Threats) untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang berpengaruh terhadap pelaksanaan program SISKA.
- Penyusunan rencana kerja (Renja) SKPD, yaitu adalah rencana pembangunan SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang merupakan penjabaran dari Renstra SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD. Renja SKPD memuat sasaran kinerja utama, program dan kegiatan SKPD beserta indikator kinerja, target, dan anggarannya. Renja SKPD disusun oleh SKPD dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan disahkan oleh kepala daerah. Dalam penyusunan Renja SKPD, SKPD terkait dengan program SISKA harus menjabarkan program SISKA sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam Renstra SKPD. SKPD juga harus menetapkan indikator kinerja, target, dan anggaran untuk program SISKA yang sesuai dengan sasaran kinerja utama yang ditetapkan dalam Renstra SKPD. SKPD juga harus melakukan analisis kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan teknis untuk pelaksanaan program SISKA.
- Penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes), yaitu rencana pembangunan desa untuk jangka waktu 1 tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dengan memperhatikan RKPD. RKPDes memuat prioritas pembangunan desa, sasaran dan indikator kinerja utama pembangunan desa, program dan kegiatan pembangunan desa beserta pagu indikatif anggarannya. RKPDes disusun oleh pemerintah desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan disahkan oleh badan permusyawaratan desa (BPD). Dalam penyusunan RKPDes, pemerintah desa harus mengalokasikan dana desa untuk program SISKA sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMDes. Pemerintah desa juga harus menyesuaikan program SISKA dengan RKPD yang disusun oleh pemerintah daerah. Pemerintah desa juga harus melakukan analisis biaya- manfaat, risiko, dan dampak dari program SISKA yang akan dilaksanakan. Selain itu, pemerintah desa harus melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksanaan program SISKA secara berkala dan transparan.
- Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yaitu rencana keuangan daerah untuk jangka waktu 1 tahun yang merupakan penjabaran dari RKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APBD memuat pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. APBD disusun oleh pemerintah daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan disahkan oleh DPRD. Dalam penyusunan APBD, pemerintah daerah harus mengalokasikan dana desa untuk program SISKA sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RKPD. Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan program SISKA dengan RAPBN yang disusun oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga harus melakukan analisis kemampuan keuangan daerah, potensi sumber pendapatan daerah, serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah terkait dengan program SISKA.Proses perencanaan pembangunan daerah implementasi program SISKA perlu di dukung dengan dokumen Roadmap pengembangan program SISKA sebagai pedoman dan arah bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mengimplementasikan program SISKA secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan anggaran pembangunan daerah. Roadmap pengembangan program SISKA merupakan alat ukur dan evaluasi bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mengukur kinerja dan hasil usaha program SISKA secara kuantitatif dan kualitatif, serta melakukan penyesuaian dan perbaikan jika diperlukan. Roadmap pengembangan program SISKA merupakan sarana komunikasi dan koordinasi bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk menyelaraskan dan mensinergikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program SISKA secara vertikal maupun horizontal, serta mengatasi hambatan dan konflik yang mungkin terjadi. Roadmap pengembangan program SISKA merupakan sumber informasi dan inspirasi bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk meningkatkan partisipasi, kolaborasi, inovasi, dan kreativitas dalam pengembangan program SISKA, serta menyebarluaskan best practice dan lesson learned dari program SISKA.
- Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), yaitu rencana keuangan desa untuk jangka waktu 1 tahun yang merupakan penjabaran dari RKPDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APBDes memuat pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa, serta rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan d APBDes disusun oleh pemerintah desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan disahkan oleh kepala desa. Dalam penyusunan APBDes, pemerintah desa harus mengalokasikan dana desa untuk program SISKA sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RKPDes. Pemerintah desa juga harus menyesuaikan program SISKA dengan APBD yang disusun oleh pemerintah daerah. Pemerintah desa juga harus melakukan analisis kemampuan keuangan desa, potensi sumber pendapatan desa, serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa terkait dengan program SISKA.
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD (RKA-SKPD) yaitu rencana kerja dan anggaran SKPD untuk jangka waktu 1 tahun yang merupakan penjabaran dari Renja SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RKA-SKPD memuat sasaran kinerja utama, program dan kegiatan SKPD beserta indikator kinerja, target, dan anggaranny RKA-SKPD disusun oleh SKPD dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan disahkan oleh kepala daerah. Dalam penyusunan RKA- SKPD, SKPD terkait dengan program SISKA harus menjabarkan program SISKA sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam Renja SKPD. SKPD juga harus menetapkan indikator kinerja, target, dan anggaran untuk program SISKA yang sesuai dengan sasaran kinerja utama yang ditetapkan dalam Renja SKPD. SKPD juga harus melakukan analisis kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan teknis untuk pelaksanaan program SISKA.
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah desa (RKA-Des), yaitu rencana kerja dan anggaran pemerintah desa untuk jangka waktu 1 tahun yang merupakan penjabaran dari RKPDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. RKA-Des memuat sasaran kinerja utama, program dan kegiatan pemerintah desa beserta indikator kinerja, target, dan anggaranny RKA-Des disusun oleh pemerintah desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dan disahkan oleh kepala desa. Dalam penyusunan RKA-Des, pemerintah desa harus menjabarkan program SISKA sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan dalam RKPDes. Pemerintah desa juga harus menetapkan indikator kinerja, target, dan anggaran untuk program SISKA yang sesuai dengan sasaran kinerja utama yang ditetapkan dalam RKPDes. Pemerintah desa juga harus melakukan analisis kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan teknis untuk pelaksanaan program SISKA.
Proses perencanaan pembangunan daerah implementasi program SISKA perlu di dukung dengan dokumen Roadmap pengembangan program SISKA sebagai pedoman dan arah bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mengimplementasikan program SISKA secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan anggaran pembangunan daerah. Roadmap pengembangan program SISKA merupakan alat ukur dan evaluasi bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk mengukur kinerja dan hasil usaha program SISKA secara kuantitatif dan kualitatif, serta melakukan penyesuaian dan perbaikan jika diperlukan. Roadmap pengembangan program SISKA merupakan sarana komunikasi dan koordinasi bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk menyelaraskan dan mensinergikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program SISKA secara vertikal maupun horizontal, serta mengatasi hambatan dan konflik yang mungkin terjadi. Roadmap pengembangan program SISKA merupakan sumber informasi dan inspirasi bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait untuk meningkatkan partisipasi, kolaborasi, inovasi, dan kreativitas dalam pengembangan program SISKA, serta menyebarluaskan best practice dan lesson learned dari program SISKA.
Rekomendasi teknis untuk mendorong percepatan perencanaan pembangunan daerah dalam implementasi sistem integrasi sapi kelapa sawit (SISKA) sehingga menjadi program unggulan dan berdampak terhadap pencapaian indikator makro pembangunan wilayah adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan perkebunan sawit, petani plasma, dan mitra strategis lainnya** yang terlibat atau terdampak oleh program SISKA. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk tim kerja lintas sektor dan lintas wilayah yang bertugas untuk merumuskan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan program SISKA secara terpadu dan berkelanjutan. Tim kerja ini juga dapat berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau hambatan yang muncul dalam pelaksanaan program SISKA.
- Menyusun rencana aksi daerah untuk program SISKA yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, kegiatan, indikator kinerja, target, anggaran, serta rencana kerja dan anggaran SKPD dan pemerintah desa terkait dengan program SISKA. Rencana aksi daerah ini harus diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), rencana strategis kementerian/lembaga (Renstra KL), serta rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Rencana aksi daerah ini juga harus disosialisasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
- Mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk program SISKA sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan oleh Kemendes PDTT melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Prioritas tersebut antara lain adalah: a. pengembangan usaha ternak sapi, kambing, domba, kerbau, ayam ras, ayam buras, itik, bebek, dan unggas lainnya; b. pengembangan padang penggembalaan di lahan perkebunan sawit dan lahan lainnya; c. pengembangan lumbung pangan hewani desa; d. pengembangan infrastruktur dan akses pasar produk ternak; e. pengembangan kompos dari kotoran ternak dan limbah sawit. Penggunaan dana desa untuk program SISKA harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program SISKA, baik dari sisi pemerintah daerah, pemerintah desa, perusahaan perkebunan sawit, petani plasma, maupun mitra strategis lainnya. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan berbagai pelatihan, bimbingan, konsultasi, studi banding, atau pertukaran informasi mengenai aspek-aspek teknis maupun manajerial dalam pengembangan integrasi sapi kelapa sawit. Pelatihan dapat meliputi topik-topik seperti budidaya sapi potong, manajemen pakan ternak, kesehatan hewan, peningkatan produktivitas dan kualitas daging sapi, pemasaran dan distribusi produk ternak, manajemen keuangan dan administrasi program SISKA.
- Mendorong inovasi dan penelitian yang berkaitan dengan pengembangan integrasi sapi kelapa sawit. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang tersebut. Inovasi dan penelitian dapat berfokus pada pengembangan teknologi, metode, atau model yang dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan program SISKA. Contoh inovasi dan penelitian yang dapat dilakukan adalah pengembangan bibit sapi unggul, pengembangan pakan ternak alternatif dari limbah sawit, pengembangan sistem informasi manajemen program SISKA, pengembangan indikator kinerja dan evaluasi dampak program SISKA.
Penulis : Dr Wahyu Darsono
Sumber :
1) Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Era Otonomi Daerah. Retrieved January 19, 2022, from
https://jurnal.unsur.ac.id/jmj/article/view/1023/944
2) Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah. Retrieved January 19, 2022, from
https://core.ac.uk/download/pdf/77629914.pdf